Syarat Tayamum
1. Berhalangan menggunakan air karena ;
- Tidak menemukan air
- Ada dampak negatif ketika menggunakan air, seperti bertambah parah penyakitnya.
- Air dibutuhkan untuk kebutuhan yang lain mendesak semisal untuk hewan yang butuh minum.
2. Dilakukan setelah masuk waktu sholat, jika belum memasuki waktu / manjing sholat maka tayamumnya tidak sah
3. Telah berusaha mencari air ketika masuk waktu sholat, kecuali bagi yg tayamum karena sakit, maka baginya boleh tayamum walau ada air
Niatnya ;
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaaArtinya: "Sengaja aku bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

No comments:
Post a Comment