Pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral nan suci.
Sebuah ritual untuk membuka lembaran hidup yang baru, sekaligus membuka
pintu-pintu pahala amalan ibadah yang baru. Demikian luar biasanya sebuah
pernikahan, hingga ALLAH menjanjikan pahala yang luar biasa khusus bagi seorang
suami dan seorang istri.
\Setelah menikah, terjadilah perubahan-perubahan besar
dalam diri manusia. Hubungan laki-laki dan wanita yang tadinya haram berubah
menjadi halal. Yang maksiat menjadi ibadah, yang keji menjadi suci, yang bebas
menjadi bertanggung jawab, bahkan nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih
sayang.
PERJANJIAN YANG BERAT
Namun demikian, ALLAH menyebut akad nikah dalam Al
Quran sebagai Ù…ِّيثَاقًا غَÙ„ِيظًا (mitsaqon ghalidha) atau perjanjian yang berat. Perjanjian yang
kokoh. ALLAH menyebut kata ini sebanyak tiga kali, yaitu :
Ketika ALLAH membuat perjanjian dengan para Nabi dan
Rasul Ulul Azmi (Q.S. Al Ahzab : 7)
Ketika ALLAH mengangkat bukit Tsur di atas kepala Bani
Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan ALLAH (Q.S. An-Nisa : 154)
Ketika ALLAH menyatakan hubungan pernikahan (Q.S.
An-Nisa : 21)
Hal ini karena setelah menikah, seorang suami akan
bertanggung jawab penuh kepada istrinya. Bahkan seluruh dosa yang istrinya
lakukan, sang suami juga ikut bertanggung jawab. Dan sebaliknya, seorang istri
diperintah untuk patuh kepada suaminya, selama sang suami tidak menyuruh hal
maksiat.
SYARAT IJAB QABUL
Syarat akad nikah pun sangat ketat. Akad nikah menjadi
sah apabila ijab qabul-nya memenuhi 3 syarat yaitu :
Satu Waktu, antara pernyataan wali calon pengantin
wanita (ijab) dan pernyataan calon pengantin pria (qabul)
Satu Tempat, antara wali calon pengantin pria dan
calon pengantin wanita
Muttasil atau bersambung, yaitu ijab dari wali calon
pengantin wanita harus langsung diikuti dengan qabul dari calon pengantin pria.
Tidak boleh disela apapun.
Bahkan menggunakan kata Insyaa ALLAH pun dilarang.
Maka tak heran apabila ada saja calon pengantin pria yang gagal atau tidak sah
dalam ijab qabul. Meskipun ia sudah menghapal lafadz ijab qabul jauh jauh hari.
BAGAIMANA JIKA IJAB QABUL GAGAL?
Lantas bagaimana hukumnya apabila pengantin pria gagal
melakukan ijab qabul? Yang banyak terjadi adalah pengantin pria tidak lancar
atau terputus dalam mengucapkan lafadz qabul "saya terima nikahnya, dst".
Menurut Imam Syafi'i, jika calon pengantin pria gagal
mengucapkan lafadz qabul, maka harus diulang.
Jika masih gagal, diulang lagi sampai tiga kali.
Jika setelah diulang sebanyak tiga kali masih gagal,
maka calon pengantin diperintahkan untuk berwudhu.
Setelah berwudhu, pengantin pria diperbolehkan untuk
mencoba lagi sebanyak satu kali.
Jika masih gagal, akad nikah hari itu dianggap gagal
dan tidak boleh diteruskan. Harus diganti hari lain dan mulai dari ijab qabul
pertama lagi.
Sumber (Disunting oleh Admin) :Ceramah K.H. Anwar
Zahid di Desa Kepohagung, Tuban
No comments:
Post a Comment